PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG
N0M0R : 14 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBENTUKAN DESA SEPOTONG, DESA SUKA RAMAI, DESA KEPARI,
DAN DESATELUK MUTIARA
KECAMATAN SUNGAI LAUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YAMG MAHA
ESA
BUPATI KETAPANG
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi
Kelurahan, desa dapat dimekarkan menjadi
dua desa atau lebih dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dan memperpendek rentang kendali
pelaksanaan pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan observasi/penilaian yang
dilakukan oleh Tim pemekaran desa pada Kecamatan Sungai Laur Desa Sepotong dan
Desa Suka Ramai Layak untuk dimekarkan karena telah memenuhi persyaratan dan
ketentuan yang berlaku;
c. bahwa sehubungan dengan pemekaran Desa
Sepetong dan Desa Suka Ramai, mengakibatkan beberapa perubahan yang meliputi
nama desa, luas wilayah, batas desa, jumlah penduduk, jumlah dusun dan pusat
pemerintahan sehingga desa induk dan desa baru hasil pemekaran perlu dibentuk
dan ditetapkan kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan peraturan
Daerah tentang Pembentukan Desa Sepotong.Desa Suka Ramai Desa Kepari dan Desa
Teluk Mutiara Kecamatan Sungai Laur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
penetapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang pembentukan Daerah TK II
dikalimantan (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
1820);
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 12 tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 599, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonsai Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonbesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propinsi dan Pemerintah Darah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4773);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun
2006 tentang Pembentukan,Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status
Desa Menjadi Kelurahan;
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG
dan
BUPATI
KETAPANG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA
SEPOTONG, DESA SUKA RAMAI DESA KEPARI,
DAN DESA TELUK MUTIARA KECAMATAN SUNGAI LAUR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pembentukan desa adalah penggabungan beberapa
desa atau bagian desa yang bersandingan atau pemekaran dari satu desa menjadi
dua desa atau lebih, atau pembentukan desa diluar desa yang telah ada.
2.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan
lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa,
BAB II
PEMBENTUKAN DESA
Pasal 2
(1) Dengan peraturan Daerah ini dibentuk Desa
Sepotong, Desa Suka Ramai, Desa Kapari dan Desa Teluk Mutiara Kecamatan Sungai
Laur;
(2) Desa Sepotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
desa induk yang setelah pemekaran meliputi :
a. Dusun Balai Keramat;
b. Dusun Sepotong;
(3) Desa Suka Ramai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Desa Induk yang setelah pemekaran meliputi :
a. Dusun Suka Ramai;
b. Dusun Semapau Kuala;
(4) Desa Kepari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pemekaran dari Desa Sepotong yang
meliputi:
a. Dusun Deram Rayo;
b. Dusun Sungai Kembayau:
(5). Desa Teluk Mutiara
sebagaimana pada ayat (1) merupakan hasil pemekaran
Dari Desa Suka Ramai yang meliputi :
a. Dusun Kenyauk;
b. Dusun Sungai Kembayau;
BAB III
PUSAT PEMERINTAHAN
DESA
Pasal 3
Pusat Pemerintahan Desa Sepotong
berada di Dusun Sepotong.
Pasal 4
Pusat Pemerintahan Desa Suka
Ramai berada di Dusun Suka Ramai.
Pasal 5
Pusat Pemerintahan Desa Kepari
berada di Dusun Deram Rayo.
Pasal 6
Pusat Pemerintahan Desa Teluk
Mutiara berada di Dusun Kenyauk.
BAB IV
LUAS WILAYAH DAN
JUMLAH PENDUDUK
Pasal 7.
(1) Luas Wilayah Desa Sepotong
28,25 Km
(2) Penduduk Desa Sepotong pada saat pembentukan desa ini berjumlah
1.351 jiwa/341 KK.
Pasal 8.
(1) Luas Wilayah Desa Suka ramai
34,30 Km;
(2) Penduduk Desa Suka Ramai pada saat pembentukan desa ini
berjumlah 1.716 jiwa/432KK.
Pasal 9.
(1) Luas Wilayah Desa Kepari
39,90 Km
(2) Penduduk Desa Kepari pada
saat Pembentukan Desa ini berjumlah 740
Jiwa/ 215 KK.
Pasal 10
(1) Luas DesaTeluk
Mutiara30 KM
(2) Penduduk Desa Teluk Mutiara
pada saat pembentukasn Desa ini berjumlah 735
Jiwa/ 208 KK.
BAB V
BATAS-BATAS DESA
Pasal 11
Desa
Sepotong memiliki batas-batas wilayah
sebagai berikut :
a.
sebelah Utara berbantasan dengan Desa Tanjung Beringin
Kecamatan Sungai Laur.
b.
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kapari Kecamatan
Sungai Laur.
c.
sebelah barat berbatasan dengan Desa Riam Bunut
Kecamatan Sungai Laur.
d.
sebelah Timur berbatasan dengan Desa Lanjut Mekar Sari
Kecamatan Sungai Laur.
Pasal 12
Desa Suka Ramai
memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut :
a, Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Teluk
Mutiara kecamatan Sungai Laur.
b. Sebelah Selatan berbatasan Desa Riam Bunut
Kecamatan Sungai Laur;
c.
Sebelah Barat berbatasan Desa Gema Kecamatan Simpang
Dua;
d. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Lanjut Mekar Sari Kecamatan Sungai Laur;
Pasal 13
Desa Kepari memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut
:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa
Sepotong Kecamatan Sungai Laur;
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Teluk
Mutiara Kecamatan Sungai Laur;
c. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Lanjut Mekar Sari Kecamatan Sungai Laur;
d. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Randau Kecamatan Sandai;
Pasal 14.
Desa Teluk Mutiara
memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Harapan
Baru dan Desa KepariKecamatan Sungai Laur;
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Suka
Ramai Kecamatan Sungai Laur;
c. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Suka Ramai Kecamatan Sungai Laur;
d. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Kepari Kecamatan Sungai Laur;
Pasal
15
Peta
wilayah Desa Sepotong, Desa Suka Ramai, Desa
Kepari, dan Desa Teluk
Mutiara
lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB
VI
KETENTUAN
PERALIHAN
PASAL
16.
Selama
Desa-desa baru dimekarkan belum operasional maka seluruh kegiatan
penyelenggaraan Pemerintahan tetap dilayani oleh masing-masing Desa Induk dan dibawah tanggung jawab Kepala Desa Induk
BAB
VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
17
Peraturan
Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya,memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Ketapang.
|
|
LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2009 NOMOR : 14
Salinan sesuai dengan
aslinya
Asisten Sekretaris
Daerah
Bidang Pemerintahan
F. SUNGKALANG