Dasar Hukum Pembentukan Desa Kepari

Written By Unknown on Selasa, 10 Juni 2014 | 20.20

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG
N0M0R : 14 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBENTUKAN DESA SEPOTONG, DESA SUKA RAMAI,  DESA KEPARI,
DAN DESATELUK MUTIARA
KECAMATAN SUNGAI LAUR

DENGAN RAHMAT TUHAN  YAMG MAHA ESA
BUPATI KETAPANG

Menimbang      :    a.    bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006  tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan, desa dapat dimekarkan menjadi  dua desa atau lebih dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek rentang  kendali pelaksanaan pemerintahan;
b.   bahwa berdasarkan observasi/penilaian yang dilakukan oleh Tim pemekaran desa pada Kecamatan Sungai Laur Desa Sepotong dan Desa Suka Ramai Layak untuk dimekarkan karena telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku;
c.    bahwa sehubungan dengan pemekaran Desa Sepetong dan Desa Suka Ramai, mengakibatkan beberapa perubahan yang meliputi nama desa, luas wilayah, batas desa, jumlah penduduk, jumlah dusun dan pusat pemerintahan sehingga desa induk dan desa baru hasil pemekaran perlu dibentuk dan ditetapkan kembali;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sepotong.Desa Suka Ramai Desa Kepari dan Desa Teluk Mutiara Kecamatan Sungai Laur;

Mengingat       :    1.     Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang pembentukan Daerah TK II dikalimantan (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1820);
2.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.   Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 599, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.   Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsai Nomor 4438);
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonbesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Darah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4773);
7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2006 tentang Pembentukan,Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG
dan
BUPATI KETAPANG

MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :      PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA SEPOTONG, DESA  SUKA RAMAI DESA KEPARI, DAN DESA TELUK MUTIARA KECAMATAN SUNGAI LAUR.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.   Pembentukan desa adalah penggabungan beberapa desa atau bagian desa yang bersandingan atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa diluar desa yang telah ada.
2.       Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan  Republik Indonesia.
3.       Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa,

BAB II
PEMBENTUKAN DESA
Pasal 2

(1)  Dengan peraturan Daerah ini dibentuk Desa Sepotong, Desa Suka Ramai, Desa Kapari dan Desa Teluk Mutiara Kecamatan Sungai Laur;
(2)  Desa Sepotong   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan desa induk yang setelah pemekaran meliputi :
a.    Dusun Balai Keramat;
b.   Dusun Sepotong;       
(3)  Desa Suka Ramai   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Desa Induk yang setelah pemekaran meliputi :
a.    Dusun Suka Ramai;
b.   Dusun Semapau Kuala;
(4)  Desa Kepari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pemekaran dari Desa Sepotong yang meliputi:
a.    Dusun Deram Rayo;
b.   Dusun Sungai Kembayau:
(5). Desa Teluk Mutiara sebagaimana pada ayat (1) merupakan hasil pemekaran
      Dari Desa Suka Ramai yang meliputi :
a.    Dusun Kenyauk;
b.   Dusun Sungai Kembayau;     

BAB III
PUSAT PEMERINTAHAN DESA

Pasal 3

Pusat Pemerintahan Desa Sepotong berada di Dusun Sepotong.

Pasal 4

Pusat Pemerintahan Desa Suka Ramai  berada di Dusun Suka Ramai.

Pasal 5

Pusat Pemerintahan Desa Kepari berada di Dusun Deram Rayo.

Pasal 6

Pusat Pemerintahan Desa Teluk Mutiara berada di Dusun Kenyauk.

BAB IV
LUAS WILAYAH DAN JUMLAH PENDUDUK

Pasal 7.

(1)  Luas Wilayah Desa Sepotong 28,25 Km
(2) Penduduk Desa Sepotong pada saat pembentukan desa ini berjumlah 1.351 jiwa/341 KK.

Pasal 8.

(1)  Luas Wilayah Desa Suka ramai 34,30 Km;
(2)  Penduduk Desa  Suka Ramai pada saat pembentukan desa ini berjumlah 1.716 jiwa/432KK.

Pasal 9.

(1)  Luas Wilayah Desa Kepari 39,90 Km
(2)  Penduduk Desa Kepari pada saat Pembentukan Desa ini  berjumlah 740 Jiwa/ 215 KK.

Pasal 10

(1)  Luas DesaTeluk Mutiara30  KM
(2)  Penduduk Desa Teluk Mutiara pada saat pembentukasn Desa ini berjumlah 735  Jiwa/ 208 KK.         


BAB V
BATAS-BATAS DESA

Pasal 11

Desa Sepotong  memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut :
a.       sebelah Utara berbantasan dengan Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sungai Laur.
b.       sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kapari Kecamatan Sungai Laur.
c.       sebelah barat berbatasan dengan Desa Riam Bunut Kecamatan Sungai Laur.
d.      sebelah Timur berbatasan dengan Desa Lanjut Mekar Sari Kecamatan Sungai Laur.

Pasal 12

Desa Suka Ramai memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut :
a,    Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Teluk Mutiara kecamatan Sungai Laur.
b.   Sebelah Selatan berbatasan Desa Riam Bunut Kecamatan Sungai Laur;
c.         Sebelah Barat berbatasan Desa Gema Kecamatan Simpang Dua;
d.   Sebelah Timur berbatasan dengan  Desa Lanjut Mekar Sari Kecamatan Sungai Laur;

Pasal 13

Desa Kepari  memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut :
a.    Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sepotong Kecamatan Sungai Laur;              
b.   Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Teluk Mutiara Kecamatan Sungai Laur;
c.   sebelah Barat berbatasan dengan  Desa Lanjut Mekar Sari Kecamatan Sungai Laur;
d.   Sebelah Timur berbatasan dengan  Desa Randau Kecamatan Sandai;

Pasal 14.

Desa Teluk Mutiara memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut :
a.    Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Harapan Baru dan Desa KepariKecamatan Sungai Laur;
b.   Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Suka Ramai Kecamatan Sungai Laur;
c.    sebelah Barat berbatasan dengan  Desa Suka Ramai  Kecamatan Sungai Laur;
d.   Sebelah Timur berbatasan dengan  Desa Kepari Kecamatan Sungai Laur;

Pasal 15

Peta wilayah Desa Sepotong, Desa Suka Ramai, Desa  Kepari, dan Desa Teluk
Mutiara lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 16.

Selama Desa-desa baru dimekarkan belum operasional maka seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan tetap dilayani oleh masing-masing Desa Induk  dan dibawah tanggung jawab Kepala Desa Induk

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang.


Ditetapkan di Ketapang
Pada tanggal 27 Pebruari 2009

ttd.

MORKES EFFENDI
 

Diundangkan di Ketapang
Pada tgl 27 Februari 2009

ttd

BACHTIAR
 
                       





                                                                                                                                                                                   
                                   
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2009 NOMOR : 14

Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Sekretaris Daerah
Bidang Pemerintahan



F. SUNGKALANG










Dipublikasikan: Unknown ~Desa Kepari

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul Dasar Hukum Pembentukan Desa Kepari yang dipublikasi oleh Desa Kepari. Terimakasih atas kunjungan anda...

Blog, Updated at: 20.20