Kesepakatan Konservasi Alam (KKA) Desa Kepari

Written By Unknown on Selasa, 10 Juni 2014 | 21.03

Sketsa Desa Kepari
KESEPAKATAN KELESTARIAN ALAM/ TAMBAWANG
DESA KEPARI, KECAMATAN SUNGAI LAUR
KABUPATEN KETAPANG – KALIMANTAN BARAT


Kami warga masyarakat Desa Kepari, Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang. Melalui pertemuan dan diskusi dengan kesadaran penuh mengambil suatu kesepakatan bersama untuk kelestarian alam/ Tambawang, dan butir-butir kesepakatan sebagai berikut :

I.              Wilayah Administratif Desa yang menjadi Kesepakatan Kelestarian Alam/Tambawang adalah
1.Kawasan  Bukit Tampun
2.DAS (Daerah Aliran Sungai),Sungai Kepari Gahang

II.            Hal-hal yang melandasi pemilihan kawasan diatas masuk dalam Kesepakatan Kelestarian Alam/Tembawang adalah :
1.      Kawasan bukit Tampun merupakan penyangga ketersediaan air
2.      Kawasan bukit Tampun merupakan sumber buah-buahan lokal
3.      Kawasan bukit Tampun memliki nilai historis bagi masyarakat Suku Dayak Kepari
4.      Kawasan bukit Tampun memiliki keanekaragaman hayati

III.          Beberapa hal yang menjadi ancaman pada kawasan yang masuk dalam Kesepakatan Kelestarian Alam adalah :
1.      Kebakaran lahan dan hutan
2.      Kekeringan
3.      Penebangan liar
4.      Perusahaan pertambangan dan perusahaan sawit

IV.          Untuk menghindari terjadinya kerusakan wilayah yang masuk dalam Kesepakatan Kelestarian Alam maka beberapa cara pengelolaan yang akan dilakukan adalah :
1.      Melaksanakan pemantauan dan pemeliharaan kawasan secara bersama-sama warga Desa Kepari
2.      Mencegah kebakaran lahan dan hutan
3.      Menerapkan pola perladangan gilir balik selama 5 tahun sekali
4.      Mengukuhkan kembali nilai historis melaui ritual adat Bebantan “NOPAS LAMAN NYIANG KAMPONG” setiap tahun

V.            Kesepakatan ini dibuat untuk selamanya terhitung mulai tanggal penanda tanganan dan apabila terjadi pelanggaran atas kesepakatan ini maka sanksi yang akan diberlakukan :
1.      Apabila ada kegiatan yang melanggar Kesepakatan Kelestarian Alam/Tambawang yang tercantum dalam kawasan tersebut diatas pada poin I, akan di kenakan denda sesuai dengan hasil musyawarah dan Hukum Adat Desa Kepari.

Demikian Kesepakatan ini kami buat, apabila terjadi kekeliruan dan atau dipandang perlu untuk dilakukan perbaikan, maka akan dilakukan musyawarah untuk peninjauan kembali dalam menuju kesempurnaan Kesepakatan Kelestarian Alam/ Tambawang di Kawasan Bukit Tampun Desa Kepari.
                                           

                                                                                   Di tetapkan di     :   Desa Kepari

                                                                                   Pada Tanggal      :   26 Mei 2014

Dipublikasikan: Unknown ~Desa Kepari

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul Kesepakatan Konservasi Alam (KKA) Desa Kepari yang dipublikasi oleh Desa Kepari. Terimakasih atas kunjungan anda...

Blog, Updated at: 21.03