DESA KEPARI, KECAMATAN SUNGAI LAUR
KABUPATEN KETAPANG – KALIMANTAN BARAT
Kami warga masyarakat
Desa Kepari, Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang. Melalui pertemuan dan
diskusi dengan kesadaran penuh mengambil suatu kesepakatan bersama untuk
kelestarian alam/ Tambawang, dan butir-butir kesepakatan sebagai berikut :
I.
Wilayah
Administratif Desa yang menjadi Kesepakatan Kelestarian Alam/Tambawang adalah
1.Kawasan Bukit Tampun
2.DAS (Daerah Aliran Sungai),Sungai
Kepari Gahang
II.
Hal-hal
yang melandasi pemilihan kawasan diatas masuk dalam Kesepakatan Kelestarian
Alam/Tembawang adalah :
1.
Kawasan
bukit Tampun
merupakan penyangga ketersediaan air
2.
Kawasan bukit Tampun merupakan sumber buah-buahan
lokal
3.
Kawasan bukit Tampun memliki nilai historis bagi masyarakat
Suku Dayak Kepari
4.
Kawasan
bukit Tampun memiliki keanekaragaman hayati
III.
Beberapa
hal yang menjadi ancaman pada kawasan yang masuk dalam Kesepakatan Kelestarian
Alam adalah :
1.
Kebakaran
lahan dan hutan
2.
Kekeringan
3.
Penebangan liar
4.
Perusahaan pertambangan dan perusahaan
sawit
IV.
Untuk
menghindari terjadinya kerusakan wilayah yang masuk dalam Kesepakatan
Kelestarian Alam maka beberapa cara pengelolaan yang akan dilakukan adalah :
1.
Melaksanakan
pemantauan dan pemeliharaan kawasan secara bersama-sama warga Desa Kepari
2.
Mencegah
kebakaran lahan dan hutan
3.
Menerapkan pola perladangan gilir balik selama 5 tahun sekali
4.
Mengukuhkan
kembali nilai historis melaui ritual adat Bebantan “NOPAS LAMAN NYIANG KAMPONG” setiap tahun
V.
Kesepakatan
ini dibuat untuk selamanya terhitung mulai tanggal penanda tanganan dan apabila
terjadi pelanggaran atas kesepakatan ini maka sanksi yang akan diberlakukan :
1.
Apabila
ada kegiatan yang melanggar Kesepakatan Kelestarian Alam/Tambawang yang tercantum
dalam kawasan tersebut diatas pada poin I, akan di kenakan denda sesuai dengan hasil musyawarah dan Hukum
Adat Desa Kepari.
Demikian Kesepakatan ini kami buat, apabila terjadi
kekeliruan dan atau dipandang perlu untuk dilakukan perbaikan, maka akan
dilakukan musyawarah untuk peninjauan kembali dalam menuju kesempurnaan
Kesepakatan Kelestarian Alam/ Tambawang di Kawasan Bukit Tampun Desa Kepari.
Di tetapkan di : Desa Kepari
Pada Tanggal :
26 Mei 2014